Monday, November 7, 2011

Cinta, Ikhlas dan Realita

Kita tidak ingin
melepaskan seseorang
ketika kebahagiaan kita
sangat bergantung pada
orang itu.

* ·٠•●♥
Kita tidak ingin
melepaskan seseorang
ketika kita merasa dia itu
ganteng, cantik,
teristimewa dibandingkan
dengan yang lain.

*·٠•●♥
Kita tidak ingin
melepaskan seseorang
ketika kita takut tidak
dapat menemukan yang
seperti dia.

*·٠•●♥
Kita tidak ingin
melepaskan seseorang
ketika begitu banyak saat-
saat indah senantiasa
terbayang di benak kita.

*·٠•●♥
Kita tidak ingin
melepaskan seseorang
ketika hati kita berkata
"Saya sangat
mencintainya".

Ingatlah !!
Melepaskan bukanlah
akhir dari dunia melainkan
awal dari suatu kehidupan
baru...

*·٠•●♥
Kita harus melepaskan
seseorang karena
kebahagiaan kita tidak
tergantung padanya.

*·٠•●♥
Kita harus melepaskan
seseorang karena kita
menyadari yang
ganteng, yang cantik, yang
istimewa belum tentu yang
terbaik buat kita.

*·٠•●♥
Kita harus melepaskan
seseorang karena kita tahu
jika Allah mengambil
sesuatu, Ia telah siap
memberi yang lebih baik.

*·٠•●♥

Kita harus melepaskan
seseorang ketika saat-saat
indah hanyalah tinggal
masa lalu.

*·٠•●♥
Kita harus melepaskan
seseorang karena kepala
kita berkata "tidak ada lagi
yang dapat
dipertahankan".

*·٠•●♥
Kegagalan tidak berarti
kita tidak mencapai apa-
apa... namun kita telah
memahami sesuatu...!
Segala sesuatu ada
waktunya, ada saat
mempertahankan, ada saat
melepaskan...!!

Tuesday, November 1, 2011

PENERBITAN PERMENKES No.1010/PER/XI/2008, LANGKAH AWAL BAGI KEJAYAAN OBAT HERBAL DI INDONESIA


Obat adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan, hewan,mineral maupun zat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit, memperlambat proses penyakit dan atau menyembuhkan penyakit. Setiap manusia membutuhkan obat untuk memulihkan kembali kesehatannya ketika terinfeksi suatu penyakit . Oleh karena itu, keberadaan dari obat harus dijaga regulasinya dan harus tetap tersedia di masyarakat kapan saja saat diperlukan. Sehingga penderita dengan mudah dapat memperoleh obat yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat, agar rasa sakit yang dirasakannya segera hilang. Namun, saat ini Indonesia agaknya memasuki masa suram dalam hal supply obat-obatan sejak pemerintah menerbitkan PERMENKES NO.1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang registrasi obat.
Secara garis besar, Permenkes tersebut menerangkan bahwa registrasi obat hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi yang memiliki pabrik dan melakukan proses produksi di Indonesia. Penerbitan PERMENKES  ini juga dinilai cukup berani dan fenomenal mengingat sebagian besar obat-obatan degeneratif dan obat-obatan lainnya seperti obat kanker, obat kardiovaskuler, vaksin dan lain lain merupakan produk impor dan tidak diproduksi di Indonesia serta di tunjang lagi dengan masih lemahnya kemampuan dan kemandirian industri farmasi domestik(PMDN) dalam memproduksi dan melakukan inovasi produk(obat). Terjadinya gangguan stabilitas peredaran obat-obatan tersebut merupakan salah satu efek samping paling nyata yang kemungkinan akan terjadi pasca penerbitan peraturan tersebut. Oleh karena itu, saat ini sangat dibutuhkan suatu solusi alternatif pengatasan masalah ini terutama terhadap kebutuhan obat-obatan yang poten dan banyak dicari masyarakat.

Industri Farmasi di Indonesia
Industri farmasi Indonesia relative masih muda jika dibandingkan dengan industri farmasi di negara-negara maju. Pada masa penjajahan sampai masa perang kemerdekaan jumlah pabrik farmasi di Indonesia sangat sedikit yaitu hanya Pabrik Kina dan Pabrik Pasteur di bandung serta pabrik obat manggarai di Jakarta. Namun, pada tahun 1983, terjadi kemajuan yang cukup signifikan karena 90% kebutuhan obat telah dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri meski sebagian besar bahan bakunya masih harus di impor. Pada saat itu, tercatat ada sebanyak 286 pabrik yang terdiri atas 37 perusahaan PMDN, 40 perusahaan PMA dan 209 perusahaan swata nasional. Berdasarkan data GP Farmasi, di Indonesia saat ini terdapat sebanyak 198 perusahaan farmasi, termasuk di dalamnya empat perusahaan milik negara dan 34 perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan sisanya merupakan perusahaan swasta lokal. Mereka-mereka inilah yang dianggap sebagai kunci penggerak utama kemajuan industri farmasi nasional.
Pangsa pasar-pasar farmasi Indonesa bila dibandingkan dengan pasar farmasi global relative sangat kecil sebesar 0,25%. Meskipun demikian, pertumbuhan pasar farmasi Indonesia masih relatif cukup tinggi (sekitar 15% pada tahun 2004) dan merupakan pasar farmasi terbesar di ASEAN. Pada tahun 1980 obat yang beredar di Indonesia bernilai sebesar US$ 483 juta dan pada tahun 2004 tercatat sebesar US$ 2 milyar. Ke depan, diprediksikan pasar farmasi Indonesia masih mempunyai pertumbuhan yang cukup tinggi mengingat konsumsi obat perkapita yang masih rendah, serta semakin membaiknya pendapatan per kapita dan system jaminan kesehatan di Indonesia.
    Industri farmasi domestik di Indonesia bergerak terutama pada produksi dan pemasaran branded generic (obat yang sudah off patent). Industri farmasi domestic Indonesia adalah industri formulasi, bukan researched-based company. R&D (research and development) industri farmasi Indonesia tidak feseable untuk diarahkan pada penemuan obat molekul baru namun dapat diarahkan terutama untuk pengembangan penelitian obat herbal. Oleh karena itu, kegiatan riset sangat terbatas dengan dukungan dana dibawah 2% dari total penjualan sehingga hampir 90% kebutuhan bahan baku obat di Indonesia masih diimpor.

PERMENKES No.1010/PER/XI/2008
PERMENKES No.1010/PER/XI/2008 merupakan peraturan yang dikeluarkan menteri kesehatan akhir tahun 2008 lalu menggantikan PERMENKES No. 949/MENKES/PER/VI/2000 tentang Registrasi Obat. Secara garis besar, PERMENKES No.1010/PER/XI/2008 mengatur tentang beberapa persyaratan baru dalam mendaftarkan produk kefarmasian dan mendapatkan izin edar di wilayah hukum Indonesia. Salah satu persyaratan tersebut dan dinilai cukup berani bagi beberapa kalangan, menyebutkan bahwa hanya perusahaan farmasi yang memiliki fasilitas produksi di Indonesia yang diizinkan untuk meregistrasi obat dan mengedarkannya di Indonesia.     
Mencermati pasal-pasal yang terdapat dalam Permenkes No.1010 tahun 2008, tersirat adanya semangat nasionalisme, terlihat dari adanya niat baik dan strategi dari pemerintah untuk memberdayakan industri obat dalam negeri. Point penting pada permenkes tersebut ialah adanya pasal-pasal yang mengatur tentang registrasi obat import dimana pada aturan sebelumnya cukup di daftarkan oleh PBF. Namun dengan adanya Permenkes No.1010/PER/XI/2008, perusahaan obat asing yang ingin memasarkan obatnya di Indonesia diwajibkan untuk memiliki fasilitas produksi di Indonesia. Selain itu, terdapat beberapa mekanisme alternatif seperti menempuh mekanisme obat kontrak (menitipkan proses produksinya pada industri obat dalam negeri) dan juga dapat menunjuk industri farmasi dalam negeri untuk mendaftarkan produknya guna mendapatkan izin edar. Hal ini merupakan starting point bagi pemberdayaan industri farmasi dalam negeri karena Permenkes tersebut juga menekankan perlu adanya transfer teknologi dari produsen asing kepada industri farmasi dalam negeri yang ditunjuknya dimana selambat-lambatnya 5 tahun obat tersebut sudah harus dapat di produksi di Indonesia.     
Lahirnya peraturan ini ternyata membuat banyak pihak gerah. Timbul beberapa ancaman dari industri farmasi asing untuk angkat kaki karena keengganan untuk mengikuti aturan baru tersebut yang dapat mengancam pasokan obat-obat terbaru berbasis riset. Namun, hal ini dinilai tidak terlalu beralasan karena negara kita dengan penduduk 230 juta jiwa merupakan market obat yang sangat diminati oleh industri obat internasional. Hal ini dapat menjadi bargaining power yang sangat kuat untuk sedikit menekan mereka guna melakukan transfer knowledge dan teknology mereka ke industri farmasi dalam negeri.

Efek Samping Penerbitan PERMENKES No. 1010 Tahun 2008
Penerbitan Permenkes No. 1010 tahun 2008 bak 2 sisi mata uang logam. Di satu sisi menguntungkan, namun di sisi lain juga terdapat beberapa kerugian. Salah satunya ialah obat-obatan terbaru berbasisi riset yang notabene merupakan produk impor seperti obat kanker, obat jantung, obat aids, dll terancam langka dan sulit dijangkau oleh masyarakat luas. Hal ini diakibatkan oleh belum mandirinya industri farmasi dalam negeri(PMDN) di Indonesia. Industri farmasi domestic Indonesia bergerak terutama pada produksi dan pemasaran branded generic (obat yang sudah off patent), obat generic dan obat lisensi dari perusahaan farmasi luar negeri.. Seperti yang disimpulkan Achiladellis dan Antokanis(2001) bahwa terdapat hubungan korelasi antara level belanja R&D dan kemampuan inovasi. Sehingga dapat diketahui bahwa masih minimnya inovasi produk farmasi di Indonesia sangat terkait dengan kemampuan research and development(R &D) yang dilakukan industri farmasi domestik. Di Indonesia, dukungan pembiayaan rata-rata untuk kegiatan research and development(R&D) masih dibawah 2% dari total penjualan. Tidak demikian halnya dengan perusahaan farmasi asing yang memiliki basis riset yang kuat seperti di korea, jepang dan Eropa yang sampai tahun 1996 dukungan pembiayaan untuk R & D sudah mencapai 19% dari total penjualan. Oleh karena itu, transfer knowledge and technology dari perusahaan farmasi asing diharapkan dapat membantu industri farmasi domestik dalam meningkatkan intensitas dan kualitas R&D sehingga inovasi-inovasi produk pun terjadi dan ketergantungan suplai obat dari luar negeri semakin terdegradasi.      

Alternatif Solusi Akibat penerbitan Permenkes No.1010 Tahun 2008
Seperti yang telah diutarakan di atas, Indonesia akan mengalami suatu krisis suplai obat-obatan terbaru berbasis riset seperti obat kanker, kardiovaskuler, AIDS, dan sebagainya sedangkan industri farmasi domestik belum mampu untuk memproduksi obat-obatan seperti itu dalam jangka waktu relative sangat singkat. Sesuai dengan perkiraan pemerintah, transfer knowledge and technology baru dapat terjadi setelah 5 tahun sejak diberlakukannya Permenkes ini. Lalu, bagaimana kebutuhan obat di masyarakat dapat terpenuhi bila para industri farmasi asing lebih memilih hengkang daripada harus membangun fasilitas produksi di Indonesia?
Indonesia merupakan Negara yang sangat kaya akan sumber daya alam terutama sumber daya alam hayati. Terdapat ribuan jenis spesies tumbuhan yang tumbuh di Indonesia, namun masih belum semua dapat dimanfaatkan secara optimal dan terarah. Sehingga, pengoptimalan pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia merupakan suatu solusi efektif dalam memenuhi kebutuhan obat di masyarakat. Apalagi nuansa back to nature di masyarakat saat ini semakin mengental. Terlihat dari pemakaian obat tradisional dalam pengobatan cenderung semakin meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data BPS seperti yang dilaporkan Supardi pada tahun 2005, terlihat bahwa pada tahun 1999 hanya 15% masyarakat yang menggunakan tanaman obat sebagai alternative pengobatan. Namun, terjadi peningkatan pada tahun 2000 menjadi 15,6% dan lonjakan terjadi pada tahun 2001 dengan 31,7% masyarakat yang menggunakan tanaman obat sebagai alternative pengobatan. Dengan demikian, terlihat jelas bahwa tanaman obat sangat berpotensi dan memiliki prospektif yang cerah untuk dikembangkan lebih lanjut.
Saat ini, sudah banyak penelitian tentang bahan alam yang potensial untuk dijadikan andalan sebagai pendamping obat dari bahan sintetis, bahkan apabila diolah lebih lanjut lagi akan menjadi pengganti obat sintetis yang mempunyai efek samping relatif besar dibandingkan dengan obat dari bahan alam. Salah satunya yang sudah dipatenkan ialah keladi tikus (typhonium flegelliforme)  yang berkhasiat sebagai antikanker payudara dan kanker serviks, Digitalis purpurea folium yang berkhasiat sebagai obat penyakit jantung, buah mengkudu(morinda citrifolia) yang berkhasiat sebagai obat antidiabetes, dan masih banyak lagi tumbuhan obat di Indonesia yang telah dipatenkan sebagai obat herbal serta masih banyak pula yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Oleh karena itu, tanaman obat asli Indonesia sangat berpotensi untuk dikembangkan menjadi sediaan fitofarmaka menggantikan obat-obat impor produksi luar negeri yang terancam langka di pasaran akibat penerbitan Permenkes No.1010/PER/XI/2008. selain itu, dunia kefarmasian Indonesia khususnya bidang fitofarmaka dapat lebih mandiri dan bermartabat dalam bidang obat herbal. Dapat dikatakan, terdapat banyak hikmah dibalik penerbitan Permenkes ini.

Monday, July 11, 2011

Mahasiswa Farmasi Kebingungan!!!

Mahasiswa Farmasi Kebingungan!!!

Tiada terasa, beberapa pekan lagi keluarga besar mahasiswa farmasi Indonesia akan memiliki sanak saudara baru. Sekumpulan calon saudara baru tersebut bernama calon mahasiswa farmasi. Selamat datang di dunia farmasi (dunia perkuliahan), dunia saintis yang berbeda dari dunia perkuliahan sosial dan dunia yang cenderung tertutup dari dunia luar jika anda terlena dalam sistem perkuliahan dan tidak mau membuka mata. Namun, menjadi mahasiswa farmasi adalah suatu kebanggaan karena ilmu-ilmu kefarmasian sangat aplikatif buat masyarakat dan tidak hanya sekedar omong kosong belaka tapi berdasarkan ilmu pengetahuan. Abdikan ilmu-ilmu yang didapat sejak dini, sejak bangku kuliah.. So, selamat ya...
Berbicara mengenai mahasiswa baru, bicara mengenai potensi mahasiswa dan inisiasi ke depannya. Satu pertanyaan yang sangat menarik bagi saya ketika berbincang pertama kali dengan maba, “dek, kenapa memilih farmasi?”. Kebanyakan jawaban dari mereka adalah disuruh ortu atau nyasar. Hhmm... Suatu permasalahan tersendiri. Semakin lama berada dalam dunia mahasiswa farmasi tidak hanya intra tapi juga ekstra kampus, semakin saya menyadari bahwa kebanyakan dari para mahasiswa farmasi saat ini kebingungan maupuin kehilangan arah. Salah satu kemungkinan dari lost-oriented nya disebabkan oleh motivasi mereka untuk memutuskan hidup sebagai calon apoteker seperti yang telah diperbincangkan di atas. Terlebih lagi selama duduk di bangku mahasiswa, beliau2 sangat menikmati kehidupanny sebagai “mahasiswa SMA”(status aja mhs, namun jalan pemikiran dan aktivitas masih seperti ank SMA).
Dunia kefarmasian adalah dunia yang sangat luas. Farmasis tidak hanya diharapkan memiliki kompetensi yang mumpuni dalam dunia obat-obatan, namun lebih luas daripada itu meliputi sediaan farmasi yang terdiri atas obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Berdasarkan struktural di Badan POM RI sebagai salah satu wahana pengabdian farmasis, dibagi atas 3 bagian, yaitu obat-obatan, makanan-minuman(ma-min) dan kosmetika. Tidakkah itu sangat luas? Apakah waktu 4+1 cukup untuk melahirkan high competences pharmacist?
Dunia kefarmasian adalah dunia yang sangat kompleks. Masyarakat mengenal apoteker sebagai penjual obat, kerja di apotek, syukur kalau ada yang sudah paham apoteker juga dapat bertugas di rumah sakit dan berbagai sarana kesehatan lainya. Namun, sekali lagi apakah jobdesk apoteker dalam dunia obat-obatan se-sempit itu? Tentu saja tidak kawan...
Berdasarkan PP 51/2009 sangat jelas diterangkan bahwa pekerjaan kefarmasian meliputi daerah hulu-hilir, mulai dari pembuatan obat hingga pendistribusian dan pelayanan obat hingga ke tangan pasien. Sangat luas bukan? Oleh karena itu, tidak sepantasnya seorang apoteker hidup serba kekurangan dan seorang apoteker sangat berpotensi rangkap jabatan sebagai pengusaha, bukan hanya menjadi “budak-budak-kapitalis” atau sekedar menjadi “konsultan obat” sejak lulus hingga pensiun.
Berbicara mengenai kuliah, ingatan langsung terpatri pada laporan, praktikum, persentasi dan tugas-tugas yang menumpuk lainnya. Belum lagi dengan berbagai project penelitian yang sedang digarap. Semakin membuat pikiran semakin pusing. Setuju?
Namun, apa final goal dari ini semua? Jadi apoteker pasti, tapi jadi apoteker yang mana?
Silahkan temen2 tanya kepada kakak angkatan tingkat akhir maupun yang sedang menjalani perkuliahan profesi apoteker sekalipun, tak jarang mereka masih gamang ketika menjawab ingin menjadi apoteker yang mana. Lalu? Lagi-lagi apoteker yang tidak berkarakter dilahirkan. Mengutip pernyataan bung karno yang menyatakan bahwa hal mendasar dalam pembangunan SDM ialah pembangunan karakter. Ketika karakter itu tidak ada, maka kita akan menjadi budak di rumah sendiri. Seperti itu pula nasib apoteker. Ketika semakin banyak apoteker non-karakter tersebut lahir, maka masyarakat dan kehidupan keprofesian yang sangat dirugikan karena mereka akan bekerja seadanya dan rela untuk digaji seikhlasnya. Adalah suatu hal yang wajar apabila seorang manusia mampu memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Apabila seseorang tersebut hanya digaji seikhlasnya, maka akan sangat wajar beliau akan mencari berbagai pekerjaan sampingan lainnya atau malah dijadikan kerjaan sampingan. Apabila hal ini sudah terjadi, maka akses masyarakat untuk dapat berkonsultasi mengenai obat dengan apoteker semakin langka dan masyarakat pun akan mencari profesi kesehatan lainnya yang dapat memenuhi kebutuhan mereka mengenai penggunaan obat walaupun baik secara ilmu pengetahuan maupun peraturan yang berlaku profesi kesehatan tersebut tidak memiliki wewenang dan unqualified. Pada akhirnya, para apoteker non-karakter tersebut hanya akan menjadi benalu bagi kehidupan keprofesian yang ingin lebih mendekatkan diri dan memiliki niat tulus untuk dapat mengabdi ke masyarakat.
Adek-adek maba masih sangat lugu serta terlalu polos dan belum terlalu mengerti mengenai gambaran kehidupan kefarmasian apalagi kehidupan kefarmasian yang sesunguhnya. Adalah tugas kita sebagai para senior untuk dapat mengarahkan mereka akan menjadi apa mereka kelak. Pharmacist Character building dimulai sejak gong tanda dimulainya masa-masa ospek didengungkan. Lingkungan sangat berpengaruh pada Pharmacist Character building daripada kuliah didalam ruangan ber-ac yang berjumlah total 144 sks.
Sosialisasikan kepada mereka sedikit tentang kehidupan kefarmasian, yaitu dunia kefarmasian tidak hanya dunia apotek belaka tapi jauh lebih luas daripada itu. Menjadi farmasis adalah tugas yang sangat mulia apabila pelayanan kefarmasian dapat ditegakkan dan dijalankan dengan baik. Kenalkan kepada mereka dunia perkuliahan farmasi merupakan dunia yang sangat scientific dan mereka akan jauh lebih sering kontak dengan tikus/mencit sebagi pasien(hewan uji) daripada manusia. Beritahu mereka dunia kefarmasian tidak hanya terbatas pada drug counseling, pembuatan obat maupun penelitian. Namun, ada begitu banyak kebijakan-kebijakan kesehatan dan kefarmasian khususnya yang butuh perhatian dan pengawalan ketat dari seorang apoteker.
Sekali lagi inilah farmasi, dunia yang sangat kompleks dan terdapat begitu banyak pilihan dan kesempatan didalamnya. Kenali dan buatlah pilihan maka Jadilah seorang apoteker yang ber-karakter...

Salam Mahasiswa,
Nanda Resa Pratama dan mahasiswa Farmasi DIY-Jateng

Notifikasi kosmetika ASEAN 2011

            Salah satu tujuan pendirian ASEAN ialah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan budaya di kawasan Asia Tenggara. Pencanangan ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada KTT ASEAN ke-5 tahun 1992 merupakan langkah nyata dalam percepatan pertumbuhan ekonomi regional. Pendirian AFTA memberikan implikasi dalam bentuk pengurangan dan eliminasi tarif, penghapusan hambatan-hambatan non-tarif, dan perbaikan terhadap kebijakan-kebijakan fasilitasi perdagangan. Dalam perkembangannya, AFTA tidak hanya difokuskan pada liberalisasi perdagangan barang, tetapi juga  perdagangan jasa dan investasi sehingga investasi asing akan lebih mudah menanamkan modalnya ke negara-negara ASEAN. Dalam kesepakatannya, penyelenggaraan AFTA dilakukan 15 tahun setelah disepakati namun mulai berlaku di  Indonesia pada tahun 2010.
             Salah satu dampak diberlakukannya AFTA ialah lahirnya upaya-upaya dalam meningkatan kualitas dan daya saing produk agar dapat berkompetisi seperti adanya harmonisasi standar dan persyaratan teknis di bidang kosmetika. Hal ini diupayakan untuk meningkatkan daya saing produk kosmetika di era pasar bebas ASEAN. Untuk mewujudkan hal tersebut, pada tahun 1998 ASEAN Secretariat melalui ASEAN Consultative Committee on Standard and Quality (ACCSQ) membentuk Adhoc Working Group bidang kosmetika yang akan diharmonisasi, yaituCosmetic Product Working Group (CPWG). CPWG bertugas melakukan persiapan dan menyusun ”regulatory ASEAN” di bidang kosmetika. Anggota CPWG adalah negara-negara ASEAN yang memiliki otoritas di bidang kosmetik dan industri (asosiasi) kosmetika di ASEAN. Pada bulan September 2003, telah ditandatangani kesepakatan ASEAN Harmonized Cosmetic Regulatory Scheme (AHCRS) oleh 10 Wakil negara anggota ASEAN, yang dalam hal ini Indonesia diwakili oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Dengan ditandatanganinya AHCRS, CPWG diubah menjadi ASEAN Cosmetic Committee (ACC) untuk mendukung negara anggota dalam mempersiapkan implementasi Harmonisasi ASEAN dan memantau perkembangan dan kesiapan negara anggota dalam menerapkan Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetika.
             Penerapan harmonisasi di bidang kosmetika di ASEAN sebenarnya sudah dimulai pada 1 Januari 2008. Namun melalui berbagai pertimbangan terutama terkait kesiapan industri kosmetika dalam negeri yang juga wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetika, Indonesia mulai menerapkan notifikasi kosmetika pada 1 Januari 2011. Pada penerapannya, produk-produk kosmetik impor yang berasal dari negara-negara ASEAN tidak wajib untuk mendaftarkan produknya (registrasi) di Badan POM tetapi hanya mengajukan notifikasi kepada Kepala Badan POM.
             Notifikasi merupakan suatu proses pemberitahuan kepada pihak otoritas negara dengan tata cara yang ditentukan, yang harus dilakukan oleh perusahaan sebelum mengedarkan kosmetikanya di wilayah Republik Indonesia. Dengan diberlakukannya harmonisasi, Badan POM tidak lagi berwenang dalam pengawasan mutu dan keamanan produk kosmetika sebelum diedarkan di wilayah Indonesia. Badan POM hanya dapat melakukan pengawasan setelah produk beredar di pasaran (post-market control). Pada pelaksanaanya, pengawasan produk kosmetika yang beredar dilakukan melalui sistem pengawasan tiga lapis yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Badan POM melakukan pengawasan terhadap sarana produksi/ distribusi inspeksi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), pengambilan sample dan pengujian laboratorium, audit Dokumen Informasi Produk, pengawasan periklanan dan Monitoring Efek Samping Kosmetika (Meskos). Sedangkan pelaku usaha berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berkewajiban melakukan pengawsan internal, dengan melakukan monitoring efek samping penggunaan kosmetik, menangani keluhan pelanggan, produsen/importir baik perorangan maupun badan usaha harus menjamin serta bertanggung jawab atas keamanan, mutu dan manfaat produk. Industri, importir kosmetika, atau pelaku usaha yang melakukan kontrak produksi bertanggung jawab terhadap kosmetika yang diedarkannya dengan melakukan monitoring efek samping penggunaan kosmetika, menangani keluhan dan atau melakukan penarikan kosmetika yang tidak memenuhi syarat, melaporkan ke Badan POM apabila kosmetika yang sudah dinotifikasi tidak lagi diproduksi atau diimpor, serta bertanggungjawab terhadap kosmetika yang tidak lagi diproduksi atau diimpor tapi masih ada di peredaran. Masyarakat sebagai konsumen perlu melindungi diri sendiri dengan cara antara lain cermat memilih dan menggunakan produk kometik yang telah memenuhi syarat keamanan mutu dan manfaat.
            Secara keseluruhan, program harmonisasi ini seperti 2 sisi mata uang, terdapat kelebihan dan kekurangan. Di satu sisi, program ini dapat merangsang para pengusaha kosmetik lokal untuk dapat bersaing secara internasional dan memasarkan produknya di pasar ASEAN dengan lebih mudah. Namun, di sisi lain, program ini dapat “membunuh” produsen kosmetik lokal yang belum mampu bersaing secara internasional serta “meracuni” konsumen karena  sangat rentan terhadap pemalsuan produk dan dikhawatirkan produk-produk ilegal akan marak beredar pasca pemberlakuan notifikasi.  
          So, buat kalian para pengguna kosmetik yang terkadang msh suka "ngasal" dlm memilih dan menggunakan kosmetik, tingkatkan lah kejelian anda trhdp suatu produk sblm membeli. murah belum berari murahan, mahal juga blm ada jaminan keamanan.

Berdayakan kami, Pak!

            “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, sayup terdengar dari balik tembok sebuah sekolah dasar yang sangat sederhana.  Tak lama berselang kemudian, di kelas lain pun sang guru dengan lantangnya mengajarkan para siswa mengenai pasal-pasal dalam UUD’45, salah satu yang cukup menarikperhatian ialah ketika beliau mengajarkan tentang UUD pasal 34 ayat 1 yang berbunyi “Bumi, air dan seluruh sumber daya alam seisinya digunakan seluas-luasnya demi kesejahteraan rakyat.” Sontak ku terhenyak dan terdiam sejenak sembari melihat kondisi sekeliling sekolah tersebut, cukup terisolir dengan kondisi seakan-akan jauh dari akses perkotaan walaupun hanya berjarak ± 1 jam perjalanan dari sebuah kota besar bernama Jogjakarta, kota dengan segudang kaum intelektual dan kemudahan akses digital. Tak ada yang salah ataupun aneh dengan desa ini, namun hanya ditakdirkan untuk berada di kaki gunung Merbabu. Satu hal yang sangat kubanggakan, ada senyum bahagia dan semangat yang tersirat dari wajah para murid walupun berkilo-kilo meter jarak harus mereka tempuh untuk bertemu dengan sang guru.
              Desa itu cukup indah dengan penduduk yang ramah, pemandangan merbabu yang fantastis serta ditunjang dengan infrastruktur (jalan) yang cukup baik, sama sekali tidak pantas untuk menjadikan desa tersebut menjadi sebuah desa miskin. Pada kenyataannya, desa itu hanyalah sebuah desa miskin di kaki Merbabu. Seorang bapak tua dengan langkah kecil perlahan menapaki jalan sambil memanggul rumput untuk ternak entah berapa kilo beratnya, yang pasti tumpukan rumut tersebut mampu menutupi hampir setengah tubuh rentanya, banyak wanita muda sudah harus memomong anak di usianya yang masih belia serta para orang tua dengan raut wajah yang tidak se-tua umurnya. Ironis memang, tapi inilah kenyataan, pemandangan real desa tersebut. Mereka miskin, kawan! Mereka juga bodoh! Sampai saat ini, lebih dari 65 tahun kemerdekaan Indonesia, menjadi bodoh dan miskin seakan-akan sudah menjadi kutukan bagi mereka. 
              Banyak pihak memprediksikan bahwa dalam 20-30 tahun mendatang Indonesia akan menjadi salah satu dari 5 negara pusat perekonomian dunia, sebut saja Brazil, China, India, Indonesia dan Rusia. Sekejap teringat dengan salah satu statement bung Karno yang menyatakan bahwa Pembentukan karakter bangsa adalah hal yang sangat mendesak dan penting sebelum akhirnya menjadi budak di negeri sendiri. Kondisi demikian telah menjadi kenyataan, kita telah menjadi budak di negeri sendiri, budak dari pihak asing yang menyedot kekayaan bangsa ini bernilai ratusan miliar setiap harinya namun anehnya sebagian dari kita malah bangga dengan kondisi demikian tersebut. Berpikir tentang kondisi 20-30 tahun mendatang, mungkin kondisi desa ini masih tetap miskin dan bodoh, tanpa ada perubahan signifikan. Atau mungkin keelokan desa ini akan terjamah dan diekploitasi oleh tangan-tangan rakus kapitalis tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.
              Mereka itu miskin dan bodoh kawan! Jangan biarkan menjadi miskin dan bodoh adalah kutukan bagi mereka. Mereka hanya butuh diperhatikan dan diberdayakan agar kekayaan alam yang mereka miliki dapat dikelola lebih baik dengan manajemen yang professional. Mereka hanya butuh di buka pemikirannya bahwa bersekolah adalah hal yang utama, dunia ini begitu luas, bukan hanya dunia pertanian dan peternakan. Mereka hanya butuh didampingi agar mereka dapat hidup sebagai manusia yang demokratis, bebas dari berbagai kepentingan, apakah kepentingan misionaris maupun kepentingan dari pihak-pihak lain yang menjadikan mereka sebagai tumbal dan sapi perah. Mereka hanya butuh diberdayakan, kawan!
              Kawan-kawan ku, tanpa disadari, kita adalah kaum yang cocok untuk memberdayakan masyarakat pedesaan. Mahasiswa dengan tingkat intelektualitas yang mumpuni, sikap kritis yang dibalut dengan jiwa sosial yang tak perlu dikhawatirkan lagi merupakan sosok yang selama ini mereka cari. Pengabdian ataupun pemberdayaan masyarakat bukanlah masalah program kerja maupun target kerja yang harus segera diselesaikan, namun lebih kepada exploring potensi kekayaan alam dan perbaikan mind set para pemuda sehingga mahasiswa nantinya dapat menjadi agen perubahan yang dapat mengarahkan warga untuk menjadi lebih cerdas dan sejahtera. Dengan tingkat pendidikan yang rendah dan wawasan minimalis, sulit bagi masyarakat desa untuk dapat mengelola kekayaan alamnya dengan optimal sehingga peran intelektualitas mahasiswa sangat dibutuhkan. Ilmu yang didapat di bangku kuliah, jaringan yang dimiliki serta kemampuan lainnya dapat digunakan untuk membantu desa untuk mengelola sumber daya alamnya. Mahasiswa disini memiliki peran yang sangat jelas, bukan sebagai sinterklas dengan sekarung uang tapi sebagai intelektual muda. Pada akhirnya, output dari pemberdayaan masyarakat disini bukan hanya program jangka pendek yang murni pengabdian masyarakat, namun lebih kepada program yang berkelanjutan yang berbau bisnis yang dikelola secara professional, warga desa dibimbing dan diberdayakan untuk mengelola sumber daya alamnya menjadi suatu produk ekonomi sedangkan para mahasiswa berperan sebagai pemain pasar, pengatur kebijakan dan pengelolaan lembaga bisnis secara professional. Dengan demikian, masyarakat pedesaan dapat lebih diberdayakan dan kesejahteraan pun meningkat sedangkan di lain pihak, tanpa di sadari telah lahir pengusaha-pengusaha muda Indonesia.
          Ayo kawanku, Berhenti be-retorika! Mulai bergerak! Mari berantas kemiskinan dan pengangguran dengan menjadi pengusaha!